Jayapura, Anggrekpapua – Salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Dogiyai, Yosias Iyai, dinyatakan tidak lolos seleksi akibat terdaftar sebagai anggota partai politik.
Menanggapi keputusan tersebut, Yosias dengan tegas membantah keterlibatannya sebagai anggota partai, menuding pihak partai bertindak sewenang-wenang dalam penggunaan identitasnya.
“Pendaftaran dan penginputan identitas saya oleh pengurus Partai Demokrat Kabupaten Dogiyai bukan permintaan saya, dan saya tidak mengetahui bahwa data saya digunakan oleh mereka,” tegas Yosias saat diwawancarai oleh media pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut Yosias, ia terkejut saat mengetahui pengumuman dari panitia seleksi yang menyatakan dirinya tidak lolos.
“Saya sangat kaget ketika dinyatakan tidak lulus karena terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat. Padahal, saya sama sekali tidak pernah memberikan data kepada partai politik mana pun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yosias menyebut bahwa tindakan pengurus partai telah merugikannya secara pribadi dan melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Dalam hal ini, saya merasa dirugikan. Pengurus Partai Demokrat jelas melanggar Pasal 65 tentang larangan dalam penggunaan data pribadi ayat 1, 2, dan 3,” ujarnya.
Yosias mendesak agar pengurus Partai Demokrat Kabupaten Dogiyai segera menyurati panitia seleksi untuk memperbaiki statusnya dalam proses seleksi.
“Saya meminta pengurus Partai Demokrat Dogiyai segera mengirimkan surat resmi kepada Panitia Seleksi DPRK Kabupaten Dogiyai agar saya dapat diakomodasi untuk mengikuti tes seleksi selanjutnya. Keanggotaan dalam partai bukan inisiatif saya,” katanya dengan tegas.
Jika permintaannya tidak dipenuhi, Yosias berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Dogiyai harus siap mengganti segala kerugian saya dalam proses pengurusan berkas untuk seleksi DPRK,” pungkasnya. (*)