JAYAPURA (ANGGREKPAPUA)– Wakil ketua I Dewan perwakilan Rakyar Daerah Republik Indonesia (DPDRI) Carel Simon Petrus Suebu, SE menggelar kegiatan dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat yang bersama tokoh adat se-Kabupaten Jayapura. Acara ini digelar di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (27/12/2024).
Wakil Ketua Komite I (DPDRI) Carel Simon Petrus Suebu, Mengatakan Kegiatan tersebut dilakukan guna mendengarkan lansung pendapat dari masyarakat untuk Rancanagan Undangn Undang hak hak masyarakat.
“Ini adalah Program awal tahun, saya diutus dari Kabupaten Jayapura provinsi papua maka saya ingin mendengarkan lansung pendapat dari masyarakat adat tentang Undang undang masyarakat adat,” Katanya.
Lebih lanjutnya ia mengatakan program ini tak hanya kabupaten Jayapura tapi dilakukan di 4 Provinsi papua bukan hanya dia saja yang turun lakuan diskusi ini.
“Kami Komite I DPDRI Lakukan dengar pendapat ini bukan hanya kabupaten Jayapura provinsi papua, tapi juga di 3 provinsi lainya yaitu papua selatan papua pegunngan dan papua tengah, kami sedang rancang undang undang masrakat adat, agar masyakat adat bisa atur dirinya sendiri,” Katanya.
Di tempat yang sama Mantan bupati kabuapten Jayapura, Provinsi papua Mathius Awoitauw Mengaspresiasi Kegiatan dengar pendapat tentang Rancangan undangan Undang Perlingdungan masyarakat adat yang di gagas Wakil ketua KOmite I DPD RI Bersama Carel Simon Petrus Suebu, SE Bersama Tokoh adat se-kabupaten Jayapura, yang di gelar di Kampung sereh kabupaten Jayapura provinsi papua, pada jumat (27/12/2024).
“Ini adalah hal yang luar biasa. Sebelumnya kita tidak pernah mendapatkan ruang seperti ini, baik dari DPR RI maupun DPD RI. Dengan semangat anak muda dan jiwa besar Carel Simon Petrus Suebu sebagai Wakil Ketua Komite, kita diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat tentang perlindungan hak-hak kita,” ujar Mathius Awoitauw.
Lebih lanjut, Mathius menyampaikan bahwa sejak kepergian almarhum Theys Eluay, forum seperti ini tidak pernah ada. Ia menilai kegiatan ini menjadi sejarah baru bagi masyarakat adat di Papua.
“Saya pikir ini adalah sejarah bagi kita. Sejak kepergian Bapak Theys Eluay, tidak ada lagi ruang seperti ini, ruang diskusi tentang masa depan. Maka, masyarakat kini dapat menyampaikan pendapat agar pemerintah mengakui hak-hak masyarakat adat,” mudah dan kuat,” pugkasnya.