Wamena (Anggrekpapua)– Ketua Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu, Ervil Yigibalom, menyatakan terlalu dini bagi Koalisi Ninawi Abua untuk membuat pernyataan publik yang seakan-akan menampilkan diri sebagai malaikat terang.
Menurutnya, situasi konflik ini membutuhkan upaya rekonsiliasi yang melibatkan berbagai pihak melalui dialog terbuka untuk mencairkan suasana dan menciptakan perdamaian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ervil Yigibalom usai menanggapi pernyataan dari Koalisi Ninawi Abua terkait konflik antara pasangan calon (paslon) di Tiom, pada Selasa (17/12/2024).Dalam situasi ini, terdapat beberapa pertanyaan kritis yang perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait:
Siapa yang pertama kali melakukan kekerasan fisik terhadap saksi paslon lain di ruang pleno?
Siapa aktor yang membuat pernyataan-pernyataan provokatif dengan membawa senjata tajam dan panah dalam kampanye yang terekam dalam video berdurasi 15–30 menit?
Menurut Sekretaris Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu, Girmin Wenda, SE, konflik horizontal yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya, tepatnya di Ibu Kota Tiom, merupakan dampak dari ketidaknetralan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya yang dinilai mendukung pasangan calon nomor urut 02, Aletinus Yigibalom sebagai calon Bupati dan Fredi Tabuni sebagai calon Wakil Bupati.
Girmin menjelaskan bahwa saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 di setiap TPS hingga pleno di tingkat distrik yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD/PPK), tidak ada pengaduan keberatan dari ketiga pasangan calon atau tim kemenangan mereka. Namun, persoalan muncul pada pleno tingkat kabupaten yang digelar KPU Lanny Jaya. Menurut Girmin, KPU dan Bawaslu memutuskan hasil pleno secara sepihak tanpa memperhatikan data dari Sirekap C-Hasil dan D-Hasil, serta tanpa adanya pengaduan dari saksi distrik melalui Panwas Kecamatan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengeluarkan rekomendasi untuk merubah data C-Hasil dan D-Hasil tanpa pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait.
Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu juga mencatat bahwa sejak 30 November hingga 13 Desember 2024, aplikasi Sirekap mengalami kunci akses di beberapa distrik, sehingga hasil pemilu tidak dapat diberikan kepada ketiga pasangan calon bupati dan dua pasangan calon gubernur Provinsi Papua Pegunungan.
“KPU Provinsi Papua Pegunungan sudah hadir pada 6 Desember 2024, pukul 18.30 WIT, dan meminta KPU Kabupaten untuk membuka akses aplikasi Sirekap. Namun, permintaan tersebut tidak dilaksanakan,” ungkap Girmin Wenda.
Girmin menegaskan ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya telah memicu konflik horizontal. Jika kedua lembaga bekerja secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan PKPU, konflik ini tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu menyimpulkan bahwa aktor utama dalam konflik Pilkada Kabupaten Lanny Jaya adalah:
KPU Kabupaten Lanny Jaya dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya
“Apabila konflik ini menyebabkan korban jiwa, kami akan selalu mengingat bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya-lah yang bertanggung jawab,” tegas Girmin.