SORONG, Anggrekpapua– Gerakan Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi damai menolak rencana pemindahan sidang empat tahanan politik (Tapol) Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dari Kota Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Empat Tapol tersebut yakni Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Mereka ditangkap aparat Polresta Sorong pada April 2025 lalu. Koordinator aksi, Simon Nauw, menilai keputusan pemindahan persidangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
โAlasan pemindahan hanya berdasarkan rekomendasi Forkompida Papua Barat Daya yang menyebut Sorong tidak aman karena bencana alam dan gangguan keamanan. Itu alasan yang dibuat-buat. Faktanya, Sorong tetap kondusif,โ tegas Simon dalam orasinya di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Jumat (22/8/2025).
Simon menambahkan, pasal 85 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tidak memberi ruang untuk pemindahan sidang atas dasar yang tidak mendesak. Ia menilai langkah Forkompida justru menunjukkan adanya rekayasa terhadap proses hukum keempat Tapol NRFPB.
Sejumlah tokoh turut berorasi. Apey Tarami perwakilan keluarga Tapol, menegaskan tidak ada tindakan anarkis sejak penahanan dilakukan.
โKami hanya melakukan advokasi secara damai. Kalau alasan keamanan dipakai, itu tidak masuk akal. Justru menunjukkan bahwa penahanan ini sarat rekayasa,โ ujarnya.
Sementara itu, Ibu Sance Kocou Karsau, majelis GKI Bukit Saitun Worot, menyebut keempat Tapol adalah pejuang damai dan hak asasi manusia.
โMereka hanya mengantar surat perundingan damai. Itu bukan makar, melainkan bagian dari solusi demokrasi. Tuduhan makar adalah bentuk pelanggaran HAM,โ tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya menyatakan enam tuntutan utama:
Pertam: Menolak Pemindahan Lokasi Persidangan Keempat Tahanan Politik Papua dari Kota
Sorong ke Pengadilan Ngeri Makasar.
Kedua: Mendesak Gubernur beserta Forkompida Provisi Papua Barat Daya untuk mencabut rekomendasi yang telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Kota Sorong untuk
persidangan dipindahkan ke Kota Makasar karena tidak disertai dengan alasan hukum yang jelas dan penuh penipuan sesaat.
Tiga: Mendesak agar Keempat Tahanan Politik harus dipindahkan dari Rutan Polresta menuju
Pengadilan Negeri Kota Sorong karena telah melewati batas waktu penyelidikan sesuai
regulasi yang berlaku di Indonesia.
Empat: Mendesak kepada Kejakssan Agung untuk membatalkan โFatwa Persidanganโ dari
Kejaksaan Negeri Kota Sorong terkait rencana pemindahan Keempat Tahanan Politik
Papua ke Makasar, Sulawesi Selatan.
Lima: Tidak ada alasan dan tidak ada bukti maka bebaskan Keempat Tahanan Politik Tanpa syarat.
Enam: Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat Sebagai Solusi demokrasi
Penulis: Eskop Wisabla