23.6 C
Special Region of Papua
Minggu, Desember 22, 2024

Penundaan Penyaluran Dana Bantuan Studi Mahasiswa Yahukimo, Se Indonesia Di Dinas Pendidikan Dituding Tidak Transparan

BACA JUGA

SORONG, (ANGGREK PAPUA) – Persatuan Mahasiswa Kabupaten Yahukimo (PMKY) Kota Studi Sorong, Papua Barat Daya, mengungkapkan kekecewaan mereka atas penundaan penyaluran dana bantuan studi mahasiswa Yahukimo sejak Juni hingga Desember 2024.

Ketua PMKY, Mesak Heluka, kepada anggrekpapua.com Rabu (4/12/2024) mengatakan pihaknya menilai penundaan ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan koordinasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo.

Menurut Heluka, berbagai alasan yang berubah-ubah digunakan untuk menutupi keterlambatan tersebut, mulai dari mahasiswa yang belum melengkapi rekening pribadi hingga belum adanya Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, alasan-alasan ini dinilai tidak relevan, terutama karena wewenang administratif telah dialihkan ke Penjabat (Pj) Bupati ketika bupati definitif mencalonkan diri kembali.

Heluka juga mengungkapkan adanya pola pencairan dana yang tidak merata dan tidak transparan. Mahasiswa semester awal menerima jumlah yang berbeda dari mahasiswa semester akhir tanpa penjelasan.

Lebih lanjut, ancaman bahwa dana akan dikembalikan ke kas negara jika syarat administrasi tidak terpenuhi semakin menambah tekanan, meskipun para mahasiswa telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta.

“Kami mencurigai adanya potensi penggunaan dana sudah bantuan untuk kepentingan politik, mengingat waktu pencairan yang selalu bertepatan dengan momen-momen politis,” tegas Heluka.

Menurutnya, dugaan tersebut merusak tujuan utama dari dana ini, yaitu mendukung keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang menjadi aset masa depan daerah.

 

PMKY mendesak beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah ini:

1. Pj Bupati diminta segera memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa kinerja Dinas Pendidikan, khususnya Sekretaris Dinas Pendidikan, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

2. Dinas Pendidikan diminta memberikan laporan keuangan yang rinci terkait pengelolaan dana bantuan studi, mencakup jumlah anggaran, dana yang telah disalurkan, dan alasan keterlambatan.

 

3. PMKY menuntut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana bantuan.

PMKY menegaskan bahwa penundaan ini tidak hanya merugikan hak individu mahasiswa, tetapi juga mencoreng citra pemerintah Kabupaten Yahukimo. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.

 

“Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Jangan biarkan masa depan kami terhambat karena lemahnya tata kelola pemerintah daerah,” pungkas Heluka.

Mahasiswa Yahukimo se-Indonesia siap mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melibatkan lembaga hukum dan media, jika tuntutan mereka tidak diindahkan dalam waktu 14 hari ke depan.

Penulis Eskop Wisapla

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »