Nabire, (APNews)–Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mapia menyatakan dengan tegas dan komitmen bahwa sudah lamanya “62 Tahun TRIKORA di Papua Barat ialah ilegal dan penuh rekajaza oleh kolonial Indonesia sehingga RapatKan Barisan Menuju Mogok Sipil Nasional Rebut Nasioanal Demokratik, Hal ini di katakan Isak Gabou Ketua KNPB Wilaya mapia kepada ketuaitv.com pada Selasa (19/12/1023).
Lebih Lanjutnya, ia mengatakan Pada 19 Desember, 62 tahun lalu di Alun-alun Utara kota Yogyakarta, Presiden Republik Indonesia Soekarno menyerukan Tri Komando Rakyat (Trikora) untuk menggagalkan pembentukan Negara Papua Barat yang telah dideklarasikan pada 1 Desember 1961. Soekarno sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat (Sekarang Papua) kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer dengan nama Operasi Mandala ke wilayah Papua Barat untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda.
“Trikora yang bertujuan untuk menggabungkan wilayah Papua bagian barat sebagai bagian dari Negara Indonesia merupakan awal malapetaka bagi rakyat dan bangsa Papua yang baru 18 hari mendeklarasikan kemerdekaannya. Kehadiran militer Indonesia di Papua telah merampas hak politik bangsa Papua dan Trikora adalah bagian dari usaha awal Negara Indonesia untuk mengkolonisasi West Papua,” Ujarnya.
Sudah 62 tahun berlalu sejak aneksasi yang dilakukan oleh Indonesia pada West Papua. Setengah abad lebih tentu bukan rentang waktu yang sebentar.
“Apa yang terjadi dan sampai sekarang belum berhenti tetaplah sama: Kecurangan dan manipulasi sejarah, diskriminasi rasialis, genosida perlahan, penjarahan kekayaan alam, distorsi informasi, penangkapan dan penculikan, penyiksaan, serta pemenjaraan,’Katanya.
Dengan demikian, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai media Nasional Bagi Rakyat dan Bangsa Papua Barat mengeluarkan sikap ;
1. Indonesia segerah dan wajib mengakui Kemerdekaan dan Kedaulatan Bangsa Papua Barat pada 1 Desember 1961, sesuai Mukadimah UUD 1945.
2. Indonesia (TNI/POLRI) & West Papua (TPNPB-OPM) segerah Gencatan senjata, Stop pengiriman Militer Ke Papua dan lakukan Perundingan Damai yang di mediasi oleh Internasional.
3. Indonesia, melalui Badan Intelejen Negara (BIN) segerah berhenti untuk mengkriminalisasi dan mengkambinghitamkan KNPB sebagai Organisasi Yang eksis memediasi Keinginan dan cita-cita bangsa Papua Barat untuk Menentukan Hak Penentuan Nasip Sendiri.
4. Indonesia segerah berhenti mengkriminalisasi Aktivis Kemanusiaan, Keadilan, dan Kebenaran serta bebaskan tanpa syarat demi Hukum, HAM dan demokrasi, atas Nama:
1. Tn. Agus Kossay
2. Tn. Benny Murib
3. Tn. Yanto Awerkion
4. Tn. Willem Yekwam
5. Tn. Urbanus Kamat
6. Tn. Yeremias Yesnat
7. Tn. Abraham Fatemte
8. Tn. Melkias KY
9. Tn. Haris Azhar
10. Puan. Fatiah Maulidiyanti
11. Dan seluruh Tahanan Politik lainnya.
5. Indonesia segrah berhenti mengkapitalisasi tanah adat, termasuk Tutup Semua ijin operasi tambang milik Perusahaan Asing (PT. FI, ) di Timika, LNG di Teluk Bintuni, Blok Wabu di Intan jaya dll.