Jayapura- (Anggrekpapua.com)– Proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, untuk periode 2024-2029 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Panitia seleksi (Pansel) dinilai tidak netral dan kurang transparan dalam menjalankan tahapan seleksi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan terhadap peserta tertentu.
Nikodemus Momo,S.IP Ketua Pemuda Katolik Komcab Tambrauw, menyampaikan kritik keras terhadap cara kerja Pansel yang dianggap tidak profesional.
Menurutnya, sejak tahap seleksi pemberkasan, ujian tertulis, hingga wawancara, tidak ada pengumuman resmi yang disampaikan kepada publik.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa seleksi dilakukan secara tertutup dan tidak memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengetahui hasilnya secara terbuka.
“Saya melihat Pansel DPRK Kabupaten Tambrauw Periode 2024-2029 tidak netral dan transparan. Mulai dari seleksi pemberkasan, ujian tertulis, hingga wawancara, tidak ada hasil yang diumumkan ke publik. Ini membuat masyarakat tidak bisa mengetahui hasil seleksi secara jelas. Selain itu, tidak ada keterwakilan perempuan Tambrauw yang memenuhi syarat Kuota 30% dalam seleksi ini,” ujar Nikodemus Momo kepada media, Rabu (26/2/2025).
Selain minimnya transparansi, Nicodemus juga menyoroti ketidakhadiran perempuan dalam daftar peserta yang lolos seleksi. Padahal, berdasarkan regulasi, keterwakilan perempuan dalam badan legislatif harus mencapai 30%.
Tidak adanya keterwakilan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak perempuan dalam politik dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Nikodemus Momo menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Pansel DPRK Kabupaten Tambrauw periode 2024-2029 dianggap tidak profesional, tidak netral, serta terindikasi berpihak pada peserta tertentu. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Pansel bertanggung jawab atas proses seleksi yang dinilai cacat prosedur.
Foto
2. Pansel diminta untuk melakukan rekrutmen ulang dengan memenuhi kuota perempuan 30% sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka sejak tahap administrasi, ujian tertulis, hingga wawancara, agar seluruh peserta dan masyarakat dapat mengetahui hasil akhirnya secara transparan.