24.9 C
Special Region of Papua
Minggu, Desember 22, 2024

Melihat kondisi Inta Jaya Ini Sikap Mahasiswa Ipmmo Se-Jawa-bali

BACA JUGA

Jayapura, (Anggrekpapua)- Ikatan Pelajar Mahasiswa Moni (IPMMO) Dikota Jawa dan Bali Kordinator Wilayah Jawa Timur dan Bali Asal kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Melakukan Jumpa pers,  menanggapi kondisi kabupaten Intan jaya terkini berlangsung di Kontrakan putri Ipmmo malang pada Minggu, (20/10/2024).

Insiden penangkapan,  penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, memang menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan korban sipil yang terus berjatuhan sejak tahun 2016 hingga saat ini. Konflik bersenjata di daerah ini didominasi oleh ketegangan antara aparat keamanan negara  Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Penangkapan dan Penyiksaan terhadap warga sipil oleh aparat keamanan Indonesia  TNI-POLRI di Kabupaten Intan Jaya karena warga sipil dituduh bekerja sama atau berhubungan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Banyak laporan yang menyatakan bahwa warga tersebut ditangkap secara paksa oleh aparat keamanan dan mengalami penyiksaan selama interogasi. Penyiksaan ini berupa pemukulan, intimidasi, dan ancaman kekerasan terhadap keluarga mereka untuk memaksa pengakuan atau informasi tentang TPNPB.

Insiden penangkapan,  penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri  di Kabupaten Intan Jaya semakin meningkat,  ketika operasi keamanan yang semakin intensif. Inside penangkapan dan pembunuhan terhadap warga sipil secara paksa ini pun tanpa henti-hentinya semakin terus menerus dilancarkan sampai saat ini tahun 2024.

Tanggal 9 Oktober 2024, Alex Sondegau, yang berumur 30 tahun, seorang mantan mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, jurusan Teknik, telah menjadi korban dari tindakan kekerasan yang tidak manusiawi. Alex, yang diketahui mengalami gangguan jiwa, ditangkap dan ditembak mati oleh satuan TNI Raider Yonif 509 . Peristiwa ini terjadi tanpa alasan yang jelas dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kemudian lanjut pada tanggal 12 Oktober 2024 Seorang pelajar anak SMP ditangkap dan disiksa secara sadis oleh TNI-POLRI dengan tanpa alasan yang tepat.

Kemudian, pada tanggal 13 Oktober 2024  pukul 12.14 WIT, Atas nama Apinus Sani dan anak dari  bapak Obet Bagubau seketika pulang dari gereja Bilogai menuju ke Kampung Mamba dengan menggunakan motor, lalu pihak keamanan meminta mereka berhenti untuk di  periksa tetapi  karena mereka trauma dengan pihak keamanan yang dengan kejam biasa menangkap warga sipil tanpa alasan, sehingga mereka  terus lari dengan kecepatan tinggi, tetapi mereka terjatuh dari motor dan di tahan, kemudian anak dari Obet Bagubau di lepaskan namun Apinus Sani tetap ditahan dan dibunuh oleh pihak keamanan TNI/POLRI  Pos 509 Mamba.

Dampak  dengan  adanya penangkapan,  penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan  terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri  di Kabupaten Intan Jaya, warga sipil yang berdomisili di kecamatan Sugapa Kampung Eknemba, kampung Titigi  Kampung ndugusiga kampung jaintapa dan  lainnya mengungsi ke hutan-hutan untuk melindungi diri dan mencari kenyamanan dan ruang gerak

Sehingga, dengan ini kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni IPMMO Se-Jawa dan Bali Kordinator wilayah jawa timur dan bali mendesak:

Pertama. segera hentikan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dari warga sipil.

kedua. Segera hentikan pengiriman pasukan militer organik maupun non-organik di Kabupaten Intan Jaya dan seluruh tanah papua secara masif

ketiga. Segera tarik aparat pasukan  organik maupun non-organik dari wilayah sipil di kabupaten Intan Jaya karena penempatan mereka pada posisi yang sangat mengancam kenyamanan warga sipil.

keempat. Aparat TNI-POLRI  stop mengancam, menangkap, menyiksa dan membunuh warga sipil yang tidak berdosa secara brutal di Kabupaten Intan Jaya.

Kelima. Undang-Undang no 39 Tahun 1999  Tentang hak asasi manusia ;UU ini menegaskan bahwa peniksaan terhadap siapapun,termasuk warga sipil di larang .pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan penganyiayaan, atau perlakuan  tdk manusiawi yg merendahkan martabat manusia.

Keenam. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PJ Bupati serta seluruh jajaran segera stop  sibuk dengan  pesta politik, tetapi segera memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga sipil di Intan jaya

Ketujuh. PJ Bupati kabupaten intan jaya Dr ZAKARYAT MAREY dan jajarannya segera hadir di kabupaten intan jaya

Kedelapan. Negara stop berbisnis dan memperkuat militer demi kepentingan sumber daya alam yang ada di kabupaten intan jaya dan pada umumnya di seluruh tanah papua ,karena dampaknya membawa mala petahka bagi masyarakat setempat.

 Liris pers/ Hubertus Gobai

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »