24.9 C
Special Region of Papua
Minggu, Desember 22, 2024

LBH Papua: Kapolri Dilarang Lindungi Oknum Brimob Pelaku Penembakan di Yahukimo

BACA JUGA

Jayapura, Papua – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap empat oknum Brimob Satgas Operasi Damai Cartenz yang diduga kuat menjadi pelaku penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla di Kabupaten Yahukimo. Insiden tersebut, yang terjadi pada 20 Agustus 2024, menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla secara serius.

“Kapolri harus segera memerintahkan Kapolda Papua untuk menetapkan empat personel Brimob sebagai tersangka atas kasus ini sesuai rekomendasi Komnas HAM RI. Penegakan hukum yang obyektif dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Gobai dalam pernyataannya, Kamis (20/12/2024).

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di perempatan Jalan Gunung, dekat dengan Markas Satgas Damai Cartenz Sekla Yahukimo, pada pukul 21.41 WIT. Keluarga korban, didukung oleh 12 suku besar di Wilayah Adat Yali yang tersebar di Kabupaten Yahukimo, Yalimo, Jayawijaya, dan Pegunungan Bintang, dengan tegas menolak penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan. Mereka mendesak proses hukum yang adil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik impunitas yang selama ini sering terjadi di Papua.

Meski laporan polisi atas kasus ini telah dibuat dengan Nomor LP/A/04/SPKT.SATRESKRIM/POLRESYAHUKIMO/POLDA PAPUA pada 20 Agustus 2024, proses hukum berjalan sangat lambat. Hingga Desember 2024, penyidik Polda Papua belum menetapkan tersangka, meskipun sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, dan berbagai barang bukti lainnya.

Temuan Komnas HAM: Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM RI yang melakukan investigasi lapangan pada September 2024 menyimpulkan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Temuan mereka mengindikasikan:

  1. Pelanggaran Hak Hidup: Korban ditembak hingga tewas tanpa perlawanan, meskipun diketahui hanya mengendarai sepeda motor dan tidak membawa senjata api. Penembakan ini masuk dalam kategori pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing).
  2. Pelanggaran Hak atas Keadilan: Lambatnya proses hukum menunjukkan tidak adanya jaminan perlindungan hukum yang adil bagi korban dan keluarganya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM RI mengeluarkan tiga rekomendasi utama kepada Kapolri, yakni:

  • Penegakan hukum yang obyektif dan transparan, baik secara etika, disiplin, maupun pidana.
  • Melakukan komunikasi dialogis dengan keluarga korban dan masyarakat setempat terkait tahapan proses hukum.
  • Melakukan pendekatan sosial dan kultural kepada setiap personel Satgas yang bertugas di Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo.

Tuntutan LBH Papua dan Front Justice For Tobias Silak
LBH Papua bersama Front Justice For Tobias Silak menyampaikan beberapa tuntutan terkait lambannya proses penanganan kasus ini. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Penetapan Tersangka: Mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Papua menetapkan empat oknum Brimob sebagai tersangka sesuai rekomendasi Komnas HAM RI.
  2. Kecepatan Proses Hukum: Penyidik Polda Papua diminta segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan.
  3. Pengungkapan Aktor Intelektual: Komnas HAM dan Polda Papua diminta untuk mengungkap aktor intelektual di balik insiden ini.
  4. Pengawasan Propam: Propam Polda Papua harus segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh para oknum Brimob yang terlibat.
  5. Penarikan Satgas Damai Cartenz: Mendesak pembubaran dan penarikan Satgas Damai Cartenz dari Yahukimo dan wilayah Papua lainnya, karena dianggap menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.

Demonstrasi Damai di Beberapa Kota Sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah, keluarga korban bersama Front Justice For Tobias Silak menggelar demonstrasi damai serentak di berbagai kota, seperti Jayapura, Yahukimo, dan Jakarta, pada 16 Desember 2024. Dalam aksi ini, mereka mengusung berbagai tuntutan, termasuk percepatan proses hukum, pengumuman hasil investigasi Komnas HAM, dan penghentian praktik impunitas oleh aparat keamanan.

Harapan untuk Penegakan Keadilan
Kasus penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Papua. LBH Papua berharap Kapolri dapat bertindak tegas dan segera menindaklanjuti surat rekomendasi Komnas HAM Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024.

“Penundaan penanganan kasus seperti ini hanya akan memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Keadilan untuk Tobias Silak dan Naro Dapla harus ditegakkan, tanpa kompromi,” tegas Emanuel Gobai.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di tanah Papua dan memberikan jaminan perlindungan HAM bagi seluruh warganya.

Penulis Hubertus Gobai

Editor Hubertus Gobai

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »