22.6 C
Special Region of Papua
Kamis, April 10, 2025

LBH Papua Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pegawai Dinas oleh PT Freeport Indonesia

BACA JUGA

Jayapura, AnggrekPapua.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh sejumlah pegawai dinas dari PT Freeport Indonesia. Dugaan gratifikasi ini belum dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Oknum pegawai dinas terkait selaku penerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia sejak menerima gratifikasi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sesuai mekanismenya,” ujar Emanuel Gobay.

LBH Papua mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 buruh PT Freeport Indonesia sejak 1 Mei 2017. Mogok kerja tersebut telah diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, sesuai ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dugaan gratifikasi yang terungkap terdiri dari dua hal: pertama, dana sebesar Rp29.621.200 yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh mogok kerja; kedua, pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp62.452.400 kepada dinas yang sama. Hasil audit Inspektorat tertanggal 21 Juni 2021 menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 4 angka (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika mengacu pada Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan mereka dapat dianggap sebagai suap. Gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih harus dibuktikan oleh penerima bahwa tidak terkait dengan suap, sedangkan yang di bawah Rp10 juta harus dibuktikan oleh penuntut umum.

Dengan jumlah gratifikasi yang melebihi Rp10 juta dan tidak pernah dilaporkan, LBH Papua menegaskan bahwa ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan temuan Inspektorat, dugaan gratifikasi ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Papua wajib menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum atas dugaan korupsi ini,” tambah Gobay.

Sementara itu, Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen kuat terhadap prinsip anti-korupsi dan anti-gratifikasi.

“Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan,” ujarnya.

Namun, LBH Papua menilai pernyataan ini subjektif dan bertujuan menutupi fakta dugaan gratifikasi yang ditemukan oleh Inspektorat Provinsi Papua.

Sehubungan dengan temuan tersebut, LBH Papua dan perwakilan buruh mogok kerja telah mengajukan aduan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua. Pengaduan ini didukung dengan hasil audit Inspektorat yang mengindikasikan adanya gratifikasi dari PT Freeport Indonesia kepada pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
LBH Papua mendesak:

Pertama: KPK RI segera menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia kepada pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua dalam kasus mogok kerja 8.300 buruh PT Freeport Indonesia.

Kedua: Kejaksaan Tinggi Papua segera memproses pengaduan dugaan gratifikasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia kepada pejabat terkait.

Ketiga: Pejabat Gubernur Papua dan Bupati Mimika memberikan sanksi kepada 13 pegawai dinas yang terlibat dalam dugaan gratifikasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Penulis HUbertus Gobai

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »