22.2 C
Special Region of Papua
Jumat, September 12, 2025

KPU Yalimo Tetapkan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

BACA JUGA

Jayapura, Anggrekpapua– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PHPU-BUP-XXIII/2025 dalam sidang pleno MK pada 5 Februari 2025.

Penetapan pemenang berlangsung di Hotel FOX Jayapura, Provinsi Papua pada Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam rapat pleno tersebut, Dr. Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo periode 2025-2030.

Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Soflon Walilo, memimpin jalannya rapat pleno yang juga dihadiri oleh seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo.

Rapat ini turut dihadiri oleh pasangan calon terpilih dan sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Partai Politik di Kabupaten Yalimo, Ketua DPRD Kabupaten Yalimo, Kapolres Yalimo, Perwira Penghubung Kerangka Kodim Yalimo, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Yalimo.

Soflon Walilo menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 657 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2024.

Keputusan ini juga mengacu pada KPU Nomor 1797 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Melalui keputusan ini, kami menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 1, Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak, dengan perolehan suara sebanyak 36.912 suara atau 41,56% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2029,” ujar Soflon Walilo saat membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 Februari 2025 di Kota Jayapura.

Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat penting, termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta perwakilan dari berbagai pihak terkait di Kabupaten Yalimo.

Penulis: Eskop Wisabla

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »