23.9 C
Special Region of Papua
Kamis, Juli 31, 2025

Kebebasan Pers Terancam: Indeks Keselamatan Jurnalis Papua 2024

BACA JUGA

Oleh: Novertina Iyai

Tanah Papua merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan tantangan tertinggi terhadap kebebasan pers. Kekerasan, intimidasi, teror, dan peretasan digital terhadap jurnalis terus terjadi, namun respons negara cenderung lemah dan penuh impunitas. Tahun 2024 menjadi momen penting untuk mengevaluasi situasi keselamatan jurnalis di Papua, terutama setelah serangkaian serangan terhadap media dan jurnalis yang bekerja secara independen dan kritis.

Pada 23 Januari 2023, jurnalis senior Victor Mambor menjadi korban teror ketika sebuah bom rakitan meledak di samping rumahnya, dini hari. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura Kota. Namun, proses hukum kasus ini berjalan lamban dan penuh kejanggalan.

Tanpa pemberitahuan kepada korban, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023. Victor baru mengetahui penghentian kasusnya setelah menerima surat dari Komnas HAM Papua, berbulan-bulan kemudian. Ketika meminta SP2HP dan klarifikasi ke Polsek Jayapura Utara pada 22 November 2023, penyidik membantah penghentian kasus dan justru memanggil Victor sebagai saksi pada 1 Maret 2024. Namun, di hari yang sama, SP3 kembali diterbitkan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa penanganan kasus tidak hanya tidak transparan, tetapi juga mencerminkan buruknya komitmen aparat terhadap perlindungan jurnalis.

Pada 16 Oktober 2024, kantor redaksi Jubi, salah satu media independen di Papua, menjadi sasaran bom molotov. Sekitar pukul 03.15 WIT, dua pelaku melemparkan bom molotov dari atas sepeda motor ke arah halaman kantor di Jalan SPG Taruna, Waena, Kota Jayapura. Dua mobil operasional media tersebut terbakar. Kepolisian Sektor Heram memastikan bahwa benda yang dilempar adalah bom molotov, dan penyelidikan masih berlangsung.

Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama proyek strategis nasional yang berdampak negatif pada masyarakat adat Papua. Serangan terjadi hanya beberapa hari setelah media tersebut menerbitkan liputan mendalam yang mengkritisi proyek ketahanan pangan di wilayah adat.

Kecaman dan Desakan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan kecaman keras atas serangan-serangan ini, dan mengeluarkan serangkaian desakan kepada negara:

Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas teror terhadap Jubi dan Victor Mambor.

Menuntut Kapolri mencopot Kapolda Papua karena gagal menjamin keamanan jurnalis.

Meminta penyidikan terhadap teror bom Victor dibuka kembali dan dijalankan secara profesional.

Meminta LPSK memberikan perlindungan psikologis dan hukum kepada awak redaksi Jubi yang mengalami trauma.

Ancaman Digital dan Perluasan Bentuk Kekerasan

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireuw, mencatat bahwa bentuk ancaman terhadap jurnalis di Papua kini merambah ke ruang digital. Akun media sosial jurnalis diretas; salah satunya adalah akun Twitter milik Victor Mambor yang sempat hilang selama beberapa jam. Identitas jurnalis bahkan dipublikasikan tanpa izin, menimbulkan ketakutan.

Merespons kondisi ini, AJI Jayapura bersama organisasi pers lainnya membentuk Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHP) pada tahun 2021. Tujuannya adalah memberi pendampingan hukum dan perlindungan kepada jurnalis yang meliput isu-isu sensitif di wilayah penuh konflik ini.

Evaluasi Proses Hukum dan Impunitas

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menyatakan bahwa penanganan kasus Victor Mambor menunjukkan ketidakprofesionalan aparat. Bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan menunjukkan adanya zat peledak aktif dalam barang bukti, termasuk 14 bungkus plastik dan 27 kapas yang terbakar. CCTV yang merekam pelaku dan kesaksian enam orang juga telah dikumpulkan, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas, menilai terbitnya SP3 menegaskan sikap impunitas negara terhadap kejahatan terhadap jurnalis. “Dihentikannya kasus ini mengancam masa depan kebebasan pers di Papua,” ujar Ika.

Rekomendasi dan Tanggung Jawab Negara

LBH Pers, PBHP Tanah Papua, dan AJI Indonesia mendesak:

Kapolri dan Polda Papua mengevaluasi total penanganan kasus teror terhadap jurnalis dan membuka kembali penyidikan yang dihentikan secara sepihak.

 

Presiden RI menjamin kebebasan pers di Tanah Papua dengan memastikan perlindungan hukum dan menghentikan budaya impunitas.

Lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan LPSK, aktif melakukan pendampingan terhadap jurnalis korban kekerasan.

Penutup

Indeks keselamatan jurnalis di Papua terus menurun akibat lemahnya penegakan hukum dan meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. Negara dinilai abai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi pekerja media. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka ruang demokrasi di Papua akan semakin sempit, dan publik kehilangan hak atas informasi yang adil dan akurat.

Kebebasan pers di Tanah Papua sedang dalam ancaman seriusย  dan negara tidak boleh tinggal diam. (*)

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE ยป