22.8 C
Special Region of Papua
Minggu, Juni 8, 2025

Ismail Asso: Antara Gagasan dan Kesalahpahaman Publik

BACA JUGA

Anggrek papua-Dalam beberapa dekade terakhir, sejak diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh pemerintah pusat, berbagai wacana dan gagasan telah sering disampaikan oleh Ismail Asso atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Ismail Asso. Namun, tidak sedikit dari pemikirannya yang kerap disalahpahami oleh publik Papua. Salah satu yang terbaru adalah pernyataannya terkait

Pemberantasan Miras di Kota Wamena Melanggar HAM

Kesalahpahaman ini bisa dimaklumi karena latar belakang pendidikan Ustadz Ismail Asso yang cukup unik. Ia adalah alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat kampus yang dikenal sebagai pusat pemikiran Islam progresif di Indonesia. Di sana, ia akrab dengan literatur-literatur pemikiran Islam modern seperti Harun Nasution, Nurcholish Madjid (Cak Nur), Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan tokoh-tokoh lain dalam ranah pembaruan pemikiran Islam.

 

Ia juga membaca dan terlibat aktif dalam kajian-kajian pemikiran Islam dan keindonesiaan yang bersentuhan dengan gagasan besar tokoh seperti Jalaluddin Rakhmat, Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, serta pemikir dunia Islam seperti Muhammad Iqbal, Ali Syariati, dan Hasan al-Banna. Bahkan, pemikiran filsafat Barat pun tak luput dari perhatiannya.

Gagasan-gagasan Ustadz Ismail kerap sulit diterima oleh masyarakat awam yang belum terbiasa berdialektika secara terbuka. Akibatnya, muncul berbagai reaksi negatif, mulai dari ujaran kebencian hingga caci maki, terutama di media sosial seperti grup-grup WhatsApp. Banyak yang membaca pemikirannya hanya sepintas, dari judul atau potongan kalimat, lalu menyimpulkan secara hitam-putih tanpa memahami secara utuh.

 

Salah satu pemikiran yang disalahpahami adalah pandangannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Wamena. Meskipun Ustadz Ismail sangat mendukung pemberantasan miras, ia menyoroti metode pemberantasan yang diterapkan. Khususnya, ia mengkritik cara Pemkab mengusir para penjual miras dari Kota Wamena tanpa proses hukum yang jelas.

 

Menurutnya, pendekatan seperti itu melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi negara. Setiap warga negara Indonesia berhak hidup dan menetap di mana pun di wilayah NKRI. Mengusir penjual miras tanpa proses hukum yang adil adalah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan keadilan sosial.

 

Ustadz Ismail tidak membela penjual miras, tetapi mendorong agar pendekatan yang digunakan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan hukum. Ia percaya bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara beradab dan mendidik, bukan represif.

 

Pandangan tersebut justru mencerminkan kepedulian mendalam terhadap penegakan moral dan keadilan yang menyeluruh. Ia menolak cara-cara pendekatan yang menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang justru menimbulkan persoalan baru, seperti pengusiran paksa tanpa solusi hukum dan sosial.

 

Islam sendiri sangat tegas mengharamkan miras. Sebagai tokoh agama, Ustadz Ismail tentu memegang prinsip bahwa miras harus diberantas. Namun, ia menekankan bahwa cara memberantasnya harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum negara. Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW: *โ€œKullu khamrin muskirin wa kullu muskirin haramโ€*โ€”Setiap yang memabukkan adalah haram.

 

Dari perspektifnya, masalah utama bukanlah pada niat memberantas miras, tetapi pada *metode penghukuman* yang diterapkan. Jika penjual miras dianggap melanggar hukum, maka mereka harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan diusir begitu saja. Tanpa proses hukum, pemberantasan ini tidak akan menyelesaikan akar masalah peredaran miras di Papua Pegunungan.

 

Pada akhirnya, pemikiran Ismail Asso mengajak kita untuk tidak terjebak pada respons emosional terhadap sebuah gagasan. Ia mendorong masyarakat untuk lebih kritis, adil, dan humanis dalam menyikapi persoalan sosial. Terutama di Papua, di mana dinamika sosial, budaya, dan hukum sering kali berjalan di antara tarik menarik berbagai kepentingan.

Penulis adalah Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Pogja Agama Islam

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE ยป