Sorong, Anggrek Papua – Pada 15 Desember 2024 pukul 01.00 WIT, sebanyak 20 anggota TNI dan Polri tiba di kontrakan mahasiswa Papua di Jalan Poka, Kota Ambon, menggunakan tiga mobil Avanza.
Mereka diduga dalam keadaan mabuk dan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Papua bernama Ahayon, serta mengintimidasi mahasiswa lainnya.
Appul Heluka, salah satu mahasiswa Papua di Kota Studi Ambon, menjelaskan insiden ini melalui sambungan telepon kepada Anggrek Papua.
“Tentara Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) datang dalam keadaan mabuk, melakukan tindakan anarkis dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.
Heluka menyebut bahwa selain Ahayon, terdapat empat mahasiswa lain di kontrakan tersebut. Namun, mereka terpaksa melarikan diri ke hutan untuk menyelamatkan diri.
Heluka melanjutkan, “Polisi berdalih bahwa ada laporan mahasiswa Papua mabuk, yang kemudian berujung pada pemukulan dan kekerasan. Namun, berdasarkan pengamatan kami, tidak ada perilaku negatif yang dilakukan oleh mahasiswa.”
Kronologi Kejadian Menurut pemilik kontrakan, aksi pengeroyokan dimulai ketika seorang oknum TNI berseragam bersama seorang preman datang ke kontrakan. Mereka mengamuk dengan menuduh mahasiswa Papua mabuk.
Tuduhan ini kemudian memicu pengerahan anggota TNI dan Polri yang bertindak anarkis terhadap para mahasiswa.
Heluka menyoroti bahwa tindakan tersebut sangat bertentangan dengan tugas pokok aparat keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan ini justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Ironisnya, mereka malah menjadi pelaku kekerasan,” beber Heluka.