Jayapura, Anggrekpapua-Tokoh Pemudah, Papua Tengah, Musa Boma Mengatakan hutan Papua Bukan hutan milik Negara tapi hutan Papua Milik masayarakat Adat Papua
Ia menilai ada tiga struktur yang tidak bisa rubah oleh siapa pun yakni Agama, Adat, dan Pemerintah.
Dalam penjelasannya Agama, Adat dan pemerintah itu, yang lebih dahulu ada adalah Adat dan Alam setelah itu Agama dan terakhir lahirnya sebuah Negara atau pemerintah. Dan sebelum Negara ada, Adat sudah ada sejak dahulu kala sekaligus masyarakat adat itu ada.
Untuk itu kami,Tokoh pemuda Papua Tengah menyampaikan kepada Negara bahwa jangan kalim berdasarkan Undang Undang pasal 33 dengan esensinya bumi, dan air di kuasai oleh dan pada prinsipnya untuk kemakmuran rakyat, Namun pada kenyataan yang saya melihat, Tanah adat di Papua Tengah di ambil alih oleh pihak perusahaan baik perusahaan berskala Nasional dan Internasional seperti Perusahaan PT. Freeport dan perusahaan kelapa sawit di Papua.
Dalam pasal 33 di atas jelas kemakmuran rakyat Tapi pada faktanya mala rakyat setempat menderita dan tidak rekrut sebagai karyawan di perusahaan itu. Hal itu disampaikan oleh Musa Boma Tokoh Pemuda Papua Tengah yang saat ini dikateui sebagai ketua Tim peduli Alam dan Manusia Kapiran, kepada awak media Anggrekpapua
Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia bawah demi atas nama Negara melalui perusahaan kayu, Perusahaan kelapa Sawit, dan perusahaan Tambang Emas janga kasih hancur tanah Adat Papua Tenah dan lebih khusus dataran Pantai selatan Kabupaten Dogiyai Distrik Sukikai Selatan
Karena masyarakat Adat Papua Tengah mereka bisa hidup tanpa perusahaan kayu dan perusahaan ilegal emas seperti hadirnya Perusahaan PT Zommalion Heavin Industri di Wakiya kali Ibou
Lanjut Boma, segala suku Bangsa di seluruh bisa menerima oksigen Alami karena ada hutan Adat Papua, hutan Kalimantan dan hutan Amozon, Bila ketika hutan ini juga demi atas nama Negara bila dibabat berarti Dunia akan menuju ambang kehancuran. Tegasnya.
Penulis Hubertus Gobai