22.6 C
Special Region of Papua
Selasa, September 9, 2025

Gubernur Papua Barat Daya Diminta Fokus Jalankan Tugas dan Lindungi Hak Asasi Manusia

BACA JUGA

Jayapura, Anggrekpapua.com- Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyuarakan keprihatinan atas situasi di Papua Barat Daya yang dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran HAM berat.

Koalisi menegaskan, Gubernur Papua Barat Daya harus lebih fokus menjalankan tugas utamanya sebagai pimpinan daerah, yaitu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat sipil.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, rabu (27/8/2025) Koalisi meminta Presiden Republik Indonesia segera turun tangan dengan memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan dan menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang.

Menurut Koalisi, tindakan aparat di Sorong akhir-akhir ini memperlihatkan adanya pola kriminalisasi dan represi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, menegaskan perlunya langkah investigasi dari lembaga negara, khususnya Komnas HAM.

โ€œKami mendesak Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera memeriksa Gubernur Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2000. Dugaan ini muncul akibat insiden pemindahan empat tahanan politik Papua ke Makassar yang sebelumnya ditahan di Sorong,โ€ tegas Emanuel.

Ia juga menilai kebijakan tersebut telah mencederai prinsip hukum yang berlaku.

โ€œPemindahan tahanan ke luar Sorong jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, apalagi kondisi di Sorong saat itu aman dan tidak ada situasi darurat yang membenarkan pemindahan. Ini justru menunjukkan adanya intervensi kekuasaan terhadap proses hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Emanuel mengingatkan bahwa Gubernur Papua Barat Daya, bersama DPR dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya, merupakan representasi pemerintah pusat di daerah yang berkewajiban menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat.

โ€œKonstitusi dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah jelas mengamanatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka Gubernur seharusnya berdiri di garis depan untuk memastikan hal itu, bukan sebaliknya,โ€ ujarnya.

Selain itu, Koalisi menyoroti bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua juga mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Menurut Emanuel, amanat ini seharusnya menjadi fokus kerja Gubernur Papua Barat Daya.

โ€œKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah wadah untuk merumuskan langkah rekonsiliasi dan klarifikasi sejarah Papua demi memperkuat persatuan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat sipil mendapat tekanan dan tindakan represif dari aparat keamanan,โ€ kata Emanuel.

Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Komnas Perlindungan Anak untuk segera mengambil langkah hukum, administratif, dan perlindungan nyata bagi masyarakat Papua.

โ€œKami meminta pemerintah pusat tidak menutup mata. Penangkapan sewenang-wenang harus dihentikan, masyarakat sipil yang ditahan segera dibebaskan, dan aparat yang melakukan pelanggaran hukum maupun HAM harus diproses,โ€ pungkas Emanuel Gobai.

Reporter: Hubertus Gobai

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE ยป