JAYAPURA (ANGGREKPAPUA)- Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat (FPKPMA) wilayah Tabi-Saireri mengecam keras dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Papua pada Rabu (15/1/2025), koordinator aksi, Rudolf Hugo Ayomi, mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) DPRP yang dipimpin Pdt. Albert Yoku. Rudolf menuduh proses seleksi tersebut tidak transparan dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 64.
“Hasil kerja Pansel DPRP, yang dipimpin oleh Pdt. Albert Yoku, tidak jujur, tidak prosedural, dan bertentangan dengan peraturan yang ada,” tegas Rudolf. Ia juga menduga kuat adanya kolusi dan nepotisme dalam penentuan calon yang lolos seleksi.
FPKPMA meminta Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur Papua untuk segera menunda seluruh tahapan pengangkatan anggota DPRP hingga proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura selesai.
Selain itu, mereka menolak keputusan Pansel DPRP yang tertuang dalam Nomor 6 dan 7/PANSEL-PP/1/2025. “Kami menolak dengan tegas hasil keputusan Pansel yang sarat kolusi dan nepotisme, sangat merugikan masyarakat adat dan merusak integritas proses ini,” ujar Rudolf.
Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, meminta perwakilan demonstran untuk menyampaikan aspirasi mereka secara tertulis. “Segala bentuk keberatan harus disertai bukti yang jelas dan tertulis. Surat resmi itu akan diverifikasi sebelum dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Ramses.
Ia menegaskan bahwa Pansel telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan tugas dengan integritas. Namun, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menggunakan jalur hukum yang tersedia.
Ramses juga mengimbau agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga stabilitas masyarakat Papua. “Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap dewasa dalam menyikapi masalah ini,” pungkasnya.
Hingga kini, proses hukum atas gugatan terhadap hasil seleksi masih berlangsung di PTUN Waena, Kota Jayapura. Semua aspirasi yang diajukan akan dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku. (*)
Redaksi (*)