22.8 C
Special Region of Papua
Sabtu, Juni 7, 2025

Apiner Semu: Penunjukan Pejabat Pribumi oleh Bupati Dogiyai Adalah Langkah Bijak

BACA JUGA

JAYAPURA anggrekpapua.com Tokoh Pemuda Dogiyai, Apner Semu, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd., M.Si., yang mengangkat pejabat dari kalangan masyarakat asli Dogiyai. Menurut Apner, langkah ini merupakan keputusan strategis dan bijaksana dalam rangka memperkuat semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Bupati Dogiyai. Ini adalah langkah bijak yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat lokal,” ujar Apiner Semu kepada anggrekpapua.com, Kamis (5/5/2025).

Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri urusan dalam negeri, termasuk dalam penunjukan pejabat daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat Papua menjadi tuan di negeri sendiri

“Otonomi khusus bukan hanya soal dana, tapi tentang pengakuan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua untuk ikut mengelola daerahnya,” tegas Apiner.

Menurut Apner, penunjukan pejabat dari kalangan putra daerah akan meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam pemerintahan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Ketika masyarakat melihat wajah mereka sendiri dalam struktur pemerintahan, kepercayaan mereka tumbuh. Mereka merasa dilibatkan dan dihargai,” katanya.

Apiner menambahkan, kebijakan Bupati Dogiyai juga bertujuan memastikan bahwa program-program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat setempat.

“Siapa yang paling paham kebutuhan Dogiyai kalau bukan orang Dogiyai sendiri?” ujarnya retoris.

Namun, Apner juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Langkah ini sudah tepat, tinggal dijaga agar tetap transparan dan berdasarkan kompetensi,” imbuhnya.

Beberapa pasal dalam UU Otonomi Khusus yang mendukung kebijakan ini antara lain pasal mengenai kewenangan daerah, pengangkatan pejabat, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

“Pasal-pasal Otsus sebenarnya sudah memberi ruang. Sekarang tinggal bagaimana pemda memanfaatkan dengan cerdas,” tutur Apiner mengakhiri. (*)

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »