JAYAPURA ANGGREKPAPUA- Anggota terpilih Dewan perwakilan daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari Dapil Provinsi Papua selatan Meminta agar Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah dan Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRP/DPRK) dari Kursi Parpol dan Kursi Otonomi khusus (Otsus) Harus di Lantik bersama.
“Sebagai Anggota DPD RI, Saya berharap agar proses seleksi agar dilakukan secepatnya karena kalau dilihat dari waktu ini sudah sangat mepet sekali, kuncinya adalah terbuka melakukan sosialisasi kemudian transparan di dalam melakukan seleksi dan juga tegas di dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 terkait dengan persyaratan calon, hal itu kami sampaikan Anggota DPD RI, Dapil Papua Selatan,Frits Tobo WakasAnggota DPD RI, Dapil Papua Selatan,Frits Tobo Wakasu u kepada media ini melalui Selulernya Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjutnya Mantan Anggota DPR Papua, Jalur Otsus itu juga mengatakan, Pemerintah pusat telah memberikan telah menetapkan undang-undang nomor 2 tahun 2021 mestinya sudah menjadi perhatian daripada kita semua terkait dengan proses seleksi dan lain-lain.
“Saya pikir sudah ada orang yang punya pengalaman selama ini baik di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat ada pansel yang masih ada ada juga orang-orang yang pernah terlibat saya pikir mereka bisa dijadikan tempat untuk kita melakukan konsultasi ataupun juga meminta materi-materi atau contoh-contoh petunjuk teknis dan juga tujuan contoh-contoh surat-surat yang diperlukan di dalam proses seleksi sehingga proses ini dapat berjalan dengan cepat,” ujarnya.
Frits juga Ingatkan agar semua Pihak Konsisten untuk melaksanakan tugas, kursi pengangkatan mempunyai fraksi yang disebut kelompok khusus dan juga mempunyai hak menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan dan menjadi unsur pimpinan.
“Saya ingatkan kepada kita semua baik khususnya yang ada di Provinsi Papua yang dan juga provinsi-provinsi yang dimekarkan oleh Provinsi Papua juga di kabupaten kota, kita harus konsisten melaksanakan undang-undang bahwa kursi pengangkatan mempunyai fraksi yang disebut kelompok khusus dan juga mempunyai hak menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan dan menjadi unsur pimpinan, bilร tidak dilakukan beลsamaan pelantikannya dipastikan anggota yang diangkat kรจhilร ngan hak menjadi pimpinan alat kรจlengkapan dewan dan dikhawatiลkan termasuk adanya pimpinan dewan,” Bebernya.
“Saya punya pengalaman, untuk periode 2014โ2019, pengambilan sumpah yang harus menunggu sampai dengan 2 tahun, yร itu dรจsember 2017, diberhentikan tanpa SK pada tahun 2019, hร k haฤท ฤทรจuangan juฤa dรฌbร tasรฌ, kemudian, periode 2019โ2024, kami mengikuti seleksi saat DPRP Periode 2019-2024 dari Paลpol sedang berkantor dan harus menunggu 1 tahun lebih untuk diambil sumpah,yร itu april 2021.
Anggota terpilih Dewan perwakilan daerah Republik Indonesia DPD-RI itu berharap agar tidak terjadi seperti yang dirinya alami beberapa tahaun silam
“Saya harap tidak terjadi seperti yang pernah kami alami dan sedang kami alami di Papua, yang sudah hampir beberapa bulan lagi akan mengakhiri masa jabatan tetapi sampai hari ini juga belum ada pimpinan dprp dari dari unsur anggota yang diangkat padahal itu perintah undang-undang,” pungkasnya.