Jayapura Anggrek papua – Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Selasa (2/9/2025).
Dalam aksi tersebut, massa mengusung tema besar “Papua Darurat Militer dan Kekerasan Menangani Massa Aksi di Sorong.” Peserta aksi membawa sejumlah poster dengan tulisan protes, di antaranya “Bubarkan Paspol,” “Otsus Papua Gagal, Kembalikan RIS,” hingga “Apa arti merah putih jika hanya menjadi tirai menutupi luka dan darah.”
Penanggung jawab aksi, Kamus Bayage, menegaskan demonstrasi ini dilakukan untuk merespons kekerasan aparat di Sorong.
“Kami melihat aparat sudah menggunakan cara represif dan bahkan menembakkan peluru. Ada anak usia 15 tahun yang menjadi korban penangkapan dan penyiksaan. Itu jelas pelanggaran hukum dan hak asasi manusia,” tegas Bayage.
Ia menyebut temuan proyektil di sejumlah lokasi menegaskan aparat memakai pendekatan militeristik.
“Di depan Alfamart Jalan F. Kalasuat ditemukan proyektil, begitu juga peluru karet di halte Dom. Ini bukti nyata penggunaan senjata api terhadap warga sipil,” ungkapnya.
Koordinator Lapangan Umum, Yulianus Bunai, menegaskan tuntutan ini merupakan sikap resmi mahasiswa.
“Kami bertanggung jawab penuh atas pernyataan sikap ini. Tuntutan ini kami suarakan demi keadilan dan keselamatan rakyat Papua,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Solidaritas Mahasiswa Papua menyampaikan 11 tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan masyarakat sipil serta memproses hukum oknum polisi dalam insiden pemindahan empat tapol Papua di Sorong.
2. Ketua Komnas HAM RI segera memeriksa Kapolresta Sorong dan anggotanya terkait dugaan penyiksaan terhadap masyarakat sipil.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera memeriksa Kapolresta Sorong atas dugaan penangkapan dan penyiksaan anak (YK), berusia 15 tahun.
4. Kapolda Papua Barat Daya segera memerintahkan Propam dan Direskrimum Polda Papua Barat Daya menangkap serta memproses hukum oknum polisi yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
5. Kapolresta Sorong diminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprouw.
6. Mengecam Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang dinilai memerintahkan aparat gabungan melakukan pengejaran, penangkapan, serta penembakan gas air mata dan peluru.
7. Mahkamah Agung (MA) segera menghentikan proses hukum dan membebaskan empat tahanan politik Papua.
8. Hentikan segala bentuk kekerasan di tanah Papua.
9. Hentikan pendropan militer organik maupun non-organik ke Papua.
10. Hentikan perampasan tanah adat di Papua.
11. Hentikan investasi yang merugikan rakyat Papua, termasuk proyek strategis nasional (PSN) di Merauke dan seluruh tanah Papua.
Penulis Eskop Wisabla