JAYAPURA Anggrek papua – Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua menyatakan siap melakukan investigasi terkait pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menegaskan pemindahan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum serius. Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan empat tapol dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) di Makassar.
“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.
Menurutnya, Komnas HAM Papua sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan, karena keputusan berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.
“Kami sudah bertemu dengan 4 tapol, tapi soal pemindahan hingga ini kami belum Terima penjelasan dari kepolisian, ” Katanya.
Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga dan dapat memicu ketegangan.
“ besok kami akan ke sorong dan Manakwari untuk meminta keterangan kepada kepolisian, Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang dianggap sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan itu harus dijalankan tanpa kekerasan.
“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmatinya. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.
Ramandey pun meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta mendorong DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) membuka ruang bagi aspirasi rakyat.
Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.
“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey.