Jayapura (Anggrekpapua.com)–Aliansi masyarakat distrik walaik tolak kehadiran aparat TNI non organik tanpa izin pemerintah distrik dan 5 kepala kampung, serta menempati tanah adat di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya provinsi Papua pegunungan.
Penolakan keras terhadap keberadaan aparat TNI Non Organik yang masuk ke wilayah mereka tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari masyarakat adat.
Sejak Kamis, 1 Mei 2025, terjadi pendropan pasukan secara bertahap ke Distrik Walaik, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, tanpa adanya informasi kepada tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lima kepala kampung, dan kepala distrik setempat.
Pendropan aparat dilakukan secara tiba-tiba pada Kamis, 01 Mei 2025, sekitar pukul 01.20 WIT Jumat, 02 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIT Sabtu, 03 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIT
Aparat masuk tanpa situasi darurat dan tanpa konflik nyata yang melatarbelakangi. Hingga kini, pasukan TNI Non Organik masih berada di Kampung Walaik dan menempati tanah adat tanpa izin atau mekanisme dialog bersama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ketua Aliansi Masyarakat Distrik Walaik, Wakol Yelipele , menegaskan bahwa masyarakat sudah menyampaikan aspirasi secara resmi.
“Aspirasi kami secara tertulis sudah disampaikan sejak tanggal 13 Mei 2025, dengan nomor surat: 01/AMDW/V/2025, kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, DPRD, Majelis Rakyat Papua Pegunungan, Kapolres Jayawijaya serta lembaga terkait, namun hingga kini belum ditanggapi secara serius,” ujar Wakol Yelipele.
Aliansi Masyarakat Distrik Walaik kemudian membacakan pernyataan sikap mereka pada momentum usai upacara HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025), di Kantor Distrik Walaik Jayawijaya, sebagai bentuk seruan moral dan perlindungan atas ruang hidup mereka, pernyataan tersebut kemudian diserahkan ke TNI Untuk ditindaklanjuti.
“Jika tuntutan ini tidak ditanggapi oleh pihak TNI maupun pemerintah, kami masyarakat lima kampung di Distrik Walaik telah sepakat akan mengosongkan wilayah dan pindah ke distrik terdekat. Silakan distrik ini diisi aparat,”tegas Wakol Yelipele.
Menurutnya, keberadaan aparat TNI Non Organik telah mengganggu psikologis warga dan membatasi ruang gerak aktivitas sehari-hari.
Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Distrik Walaik
1. Kami menyampaikan pernyataan ini bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap negara, TNI melaksanakan tugas, melainkan sebagai bentuk pembelaan atas hak-hak masyarakat sipil, perlindungan terhadap ruang hidup kami, dan seruan untuk mewujudkan keamanan yang berpihak pada rakyat, bukan melalui pendekatan militeristik.
2. Mengecam keras mobilisasi aparat militer pada malam hari melalui jalan Welesi-Walaik yang mengganggu masyarakat dalam keadaan beristirahat.
3. Menolak kehadiran aparat TNI Non Organik di Distrik Walaik yang tidak berdasarkan situasi darurat dan tanpa ada konflik nyata.
4. Kami masyarakat hak ulayat menolak aparat TNI Non Organik memiliki dan menempati lokasi masyarakat adat tanpa meminta izin dan tanpa persetujuan oleh pemilik hak ulayat.
5. Menolak keras pembangunan pos TNI di Distrik Walaik selama masyarakat hidup dalam keadaan aman, nyaman dan damai.
6. Mendesak kepada Dandim 1702 Jayawijaya, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Panglima TNI untuk segera menarik aparat militer Non Organik dari Distrik Walaik.
7. Mendesak kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Gubernur Papua Pegunungan, DPRD, DPRP dan Majelis Rakyat Papua Pegunungan agar tidak berdiam diri dalam situasi kehidupan masyarakat yang tidak kondusif dan mengambil langkah konkret untuk menarik pasukan Non Organik dari Distrik Walaik.
8. Mendesak DPRD, DPRP, dan Majelis Rakyat Papua Pegunungan untuk segera melakukan investigasi atas tindakan aparat TNI Non Organik yang menempati lokasi tanpa izin atau persetujuan pemilik hak ulayat. Kami tidak ingin hidup dalam situasi konflik seperti di daerah lain.