22.1 C
Special Region of Papua
Rabu, September 10, 2025

Mahasiswa Papua di Sulsel Desak Keadilan untuk Tobias Silak

BACA JUGA

Makassar-  (anggrekpapua.com) – Front Justice for Tobias Silak (Keadilan untuk Tobias Silak) menggelar aksi demonstrasi secara nasional di berbagai daerah di Indonesia. Di Sulawesi Selatan, aksi berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.

Wakorlap Jhon, menyampaikan bahwa penembakan terhadap Tobias Silak, staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, pada 20 Agustus 2024 oleh aparat gabungan Operasi Damai Cartenz di Jalan Sekla, merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran hukum di tanah Papua yang belum mendapatkan keadilan.

“Situasi hak asasi manusia di Papua jauh lebih buruk dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun ini malah semakin meningkat sejak Desember 2018 hingga 2025, dengan banyaknya kasus pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan oleh aparat keamanan. Kebebasan berekspresi juga terus dibatasi dengan pembubaran protes damai oleh pihak berwenang,” ujar Jhon.

Penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla menjadi bukti nyata bahwa Papua telah berubah menjadi daerah operasi militer. Front Justice menilai pemerintah pusat melalui aparat keamanan tidak berniat membangun Papua dan menegakkan keadilan, melainkan hanya mengeksploitasi sumber daya alam Papua dengan cara kekerasan yang sistematis.

Setelah penembakan Tobias, keluarga korban bersama 12 suku di Yahukimo menolak segala bentuk “bayar kepala” dari pihak kepolisian dan menuntut pelaku diproses sesuai hukum. Namun, hingga kini proses hukum belum menunjukkan kemajuan berarti.

Komnas HAM RI sempat melakukan investigasi pada September 2024 dan hasilnya diumumkan secara tertutup kepada keluarga korban pada Desember 2024, setelah desakan aksi serentak di Indonesia dan Papua. Polda Papua kemudian memeriksa 36 saksi dan menyita barang bukti. Namun, proses penyidikan berjalan lambat, dan dari empat pelaku yang terlibat, hanya dua yang ditetapkan tersangka sementara dua lainnya tidak jelas statusnya.

Front Justice menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yaitu:

1. Proses hukum yang sangat lambat, melanggar azas persidangan yang cepat dan biaya murah.

2. Penggunaan pasal ringan, seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun), tanpa menggunakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan).

3. Pelaku di level komandan atau atasan tidak diproses hukum.

4. Kasus ini seharusnya diproses sebagai pelanggaran HAM berat sesuai UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, bukan pidana umum.

Front Justice bersama solidaritas mahasiswa Papua di Makassar dan keluarga korban mendesak:

 

1. Komnas HAM dan Kepolisian RI mengungkap aktor di level komandan yang terlibat.

2. Proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka bagi keluarga serta masyarakat Papua.

3. Pelaku dihukum maksimal, dipecat dari kesatuan, serta diberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban dan keluarga.

 

4. Jaksa Penuntut Umum mempercepat proses persidangan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jayapura.

5. Mengingat kondisi keamanan di Wamena yang tidak kondusif, keluarga korban meminta sidang dilakukan di Jayapura.

Front Justice juga mengutuk segala bentuk pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killing) di seluruh tanah Papua. Mereka mengancam akan menggelar mobilisasi massa di Indonesia dan Papua jika tuntutan tidak dipenuhi.

Selain itu, Front Justice menyuarakan tuntutan lain, antara lain:

Tolak Daerah Otonomi Papua (DOP).Adili pelaku penembakan Ibu Taruna Mutib di Puncak Papua dan Goliat Sani di Intan Jaya.

Tolak transmigrasi dan tarik militer organik/non-organik di Papua.

Tolak proyek strategis nasional (PSN) di Merauke dan perusahaan ekstraktif di wilayah Papua.

Buka ruang demokrasi bagi mahasiswa Papua di Makassar.

Tuntaskan pelanggaran HAM sejak 1961 hingga sekarang.

Adili pelaku teror bom di kantor redaksi Jubi.

Bebaskan empat aktivis NRFPB yang dituduh makar oleh Polda Papua Barat.

Hentikan pembatasan akses jurnalis nasional dan internasional di Papua (*)

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »