Jayapura, AnggrekaPapua – Solidaritas Pelajar West Papua menggelar aksi demo damai pada Senin, (17/2/2025) 17 untuk menolak pemberian makanan gratis di tanah Papua. Aksi ini dimulai dari beberapa titik pengumpulan massa, antara lain di Expo, Abepura, Perumnas 3 Waena, dan Sentani.
Arianus Seoh, Kabak Siawa SMK 07 Jayapura, menyatakan bahwa selama aksi berlangsung, sempat terjadi pertemuan dengan pihk Keamanan yang melakukan pengamanan di titik kumpul, yaitu di Lingkaran Abepura, Perumnas 3 Waena, dan Sentani.
“Tujuan aksi kami sangat jelas, yaitu mengganti pemberian makanan gratis dengan pendidikan gratis. Kami melihat bahwa banyak siswa di Papua berasal dari keluarga petani atau keluarga yang tidak mampu, sehingga kami menilai, daripada diberikan makanan gratis, lebih baik dialihkan untuk pendidikan gratis. Kami ingin pendidikan di Papua berkembang lebih baik,” ujar Arianus.
Aksi penolakan pemberian makanan gratis ini tidak hanya berlangsung di Jayapura, namun juga mencakup beberapa kabupaten lainnya, seperti Dogiyai, Nabire, Intan Jaya, Wamena, Yalimo, Yahukimo, dan Timika.
Harapan mereka, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dapat mendengarkan tuntutan aksi ini.
Salah seorang siswa, Pernando Ahayon, menjelaskan, para siswa dan siswi ini Mulai berkumpul pukul 06:00 WIT, Namun polisi bubarkan dan 6 siswa ditangkap polisi.
“Sekitar pukul 06.00 pagi kami sudah berkumpul di setiap sekolah. Namun, tidak lama setelah itu, aparat Kemanan datang dan membubarkan kami. Bahkan, beberapa siswa dari SMK Negeri 03 Kota Raja Jayapura, sekitar 6 orang, dibawa ke Polsek Keram Jayapura.” Katanya
Yeskiel Walela, seorang siswa lainnya, menambahkan, Pihaknya melakukan aksi tersebut karena setiap warga berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Kami merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang menyatakan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis. Kami juga berhak menyampaikan aspirasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk meneruskan kepada kementerian terkait atau bahkan Presiden Republik Indonesia agar dana yang digunakan untuk pemberian makanan gratis dialihkan untuk pendidikan gratis.” Tegasnya.
Menurut Yeskiel, mereka berpedoman pada Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang juga menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis.
Dengan demikian, Solidaritas West Papua merasa berhak untuk menyampaikan pendapat mereka terkait penggunaan anggaran makanan bergizi gratis yang seharusnya dialihkan untuk mendukung pendidikan gratis.
Penulis: Hubertus Gobai