Nabire anggrekpapua– Forum Intelektual Kabupaten Puncak mengajukan aspirasi dan tuntutan kepada Tim Seleksi DPRP Papua Tengah jalur pengangkatan (Otsus) periode 2024-2029.
Mereka menilai proses seleksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang PP No. 106 Tahun 2021.
Dalam pernyataan tersebut, Forum Intelektual papua tengah menyoroti sejumlah poin, antara lain:
1. Hasil seleksi yang diumumkan oleh Tim Seleksi DPRP Papua Tengah dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PP No. 106 Tahun 2021.
2. Menolak pengumuman SK No. 200.1/33 Pansel DPRP Papua Tengah yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur dan Sekda.
4. Mendesak Tim Seleksi untuk menggugurkan calon-calon yang sebelumnya sudah menjabat di DPR Provinsi, DPRP (Otsus), DPRK, DPRD, atau MRP selama 2-4 periode.
5. Meminta agar Tim Seleksi, Pj. Gubernur, dan Sekda tidak memberikan SK kepada calon yang dipilih berdasarkan kepentingan tertentu.
6. Meminta agar Tim Seleksi meluluskan calon-calon yang benar-benar berdomisili
7. Memohon kepada pemerintah pusat, khususnya BIN, BAIS, POLRI, TNI, dan KEMENDAGRI, untuk mengambil alih seluruh proses seleksi guna memastikan bahwa standar nasionalisme terpenuhi.
Forum Intelektual mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tuntutannya tidak direspon
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Aspirasi ini diterima langsung oleh Ukkas, didampingi oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu, Kabag Hukum Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung, dan Emmanuel Motte dari Tim Seleksi.
Ukkas menjelaskan bahwa Pj. Gubernur saat ini berada di Jakarta, sementara Pj. Sekda tengah menghadiri peringatan 170 tahun masuknya Injil ke Tanah Papua di Manokwari.
Terkait keberatan terhadap kelolosan Petrus Asso, Ukkas menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2001 dan PP No. 106 Tahun 2021 Pasal 52 Ayat 3, calon anggota DPRP jalur Otsus harus merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di kabupaten bersangkutan.
“Bapak merupakan OAP dan memiliki pengalaman sebagai anggota legislatif di Kabupaten Nabire selama dua periode. Dari sejarahnya, beliau berasal dari distrik yang berdekatan dengan Kabupaten Puncak,” jelas Ukkas.
Pemerintah Papua Tengah membuka peluang bagi masyarakat yang keberatan terhadap hasil seleksi untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menyambut baik aspirasi ini. Jika ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan, dan kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Aksi Forum Intelektual papua tengah ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi DPRP Papua Tengah jalur Otsus.
Ke depannya, diharapkan ada solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)