J h
ayapura anggrek Papua – Pada 16 Desember 2024, aksi nasional bertema menuntut keadilan atas penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla digelar serentak di Jayapura dan Jakarta.
Di Jayapura, aksi damai yang diselenggarakan oleh Front Justice For Tobias Silak berlangsung di depan Gapura Expo Waena. Pernyataan sikap dibacakan di panggung utama Expo Waena dengan melibatkan berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa. Sementara itu, di Jakarta, aksi damai digelar di depan Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, dan ditandai dengan pembakaran ban sebagai simbol “Menyalakan Api Keadilan untuk Tobias Silak”.
Aksi nasional ini merupakan respons atas lambannya penanganan hukum kasus penembakan Tobias Silak dan luka-luka yang dialami Naro Dapla. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua dianggap mandek, meskipun laporan polisi telah dibuat sejak 20 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan dari Polres Yahukimo, kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua yang sebenarnya telah memiliki alat bukti cukup, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, serta barang bukti seperti pakaian korban dan kendaraan. Namun, hingga kiniโenam bulan berlaluโbelum ada tersangka yang ditetapkan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menetapkan tersangka apabila memiliki minimal dua alat bukti. Dalam kasus ini, Polda Papua sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Namun, mengapa belum ada perkembangan signifikan? Lambatnya penetapan tersangka diduga karena pelaku penembakan merupakan oknum anggota Satgas Damai Cartenz di Yahukimo, yang seharusnya menjaga keamanan, namun justru diduga terlibat dalam pelanggaran serius ini.
Dalam aksi yang digelar serentak di Jakarta dan Jayapura, Front Justice For Tobias Silak menyampaikan lima tuntutan utama.
1. *Komnas HAM RI* segera mengumumkan hasil investigasi kasus penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla.
2. Tangkap, pecat, dan adili pelaku penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla.
3. Tim penyidik Polda Papua segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
4. Komnas HAM RI dan Polda Papua wajib mengungkap aktor intelektual di balik kasus penembakan ini.
5. Bubarkan dan tarik Satgas Damai Cartenz dari Yahukimo dan seluruh wilayah Papua.
Aksi damai ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Impunitas atas kejahatan terhadap warga sipil hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk situasi di Papua.
Editor Hubert G