Fakfak, Papua Barat (Anggrekpapua) – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak resmi memberhentikan M. Ali Rumadaul dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum dan mencabut status keanggotaannya sebagai kader HMI.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, Erwin Rettob, pada Rabu (18/12/2024), yang menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan konstitusi organisasi.
Erwin Rettob menyatakan, pihaknya memberhentikan M. Ali Rumadaul dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum dan mencabut status keanggotaannya sebagai kader HMI. lantara M. Ali Rumadaul terlibat dalam kegiatan politik.
“Keputusan pemberhentian ini diambil setelah M. Ali Rumadaul terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan peraturan organisasi HMI. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, Pasal 3 Ayat 4 Poin d, yang menyatakan bahwa anggota HMI yang menjadi anggota partai politik akan kehilangan status keanggotaannya,katanya.
Menurut Rettob, langkah ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas organisasi HMI agar tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa HMI tetap bebas dari pengaruh politik. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelangsungan organisasi,” tegasnya.
Proses pemberhentian diumumkan dalam pertemuan daring melalui platform Zoom yang diadakan oleh pengurus HMI Cabang Fakfak.
Bukti
Meskipun tidak disebutkan secara rinci waktu pertemuan tersebut, keputusan tersebut segera disebarkan kepada seluruh kader HMI dan alumni.
Erwin Rettob juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini merujuk pada ART HMI Pasal 8 Ayat 2, yang memberikan wewenang kepada pengurus cabang untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Kami berharap seluruh kader dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan menghormati langkah yang telah diambil,” ujar Rettob.
Di sisi lain, M. Ali Rumadaul diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan jika merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam ART HMI Pasal 8 Ayat 3.
“Kami memberikan ruang bagi beliau untuk menyampaikan pembelaan jika merasa keputusan ini tidak adil,” ungkap Rettob.
Dengan keputusan ini, HMI Cabang Fakfak mengingatkan seluruh kader agar terus menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan menjunjung tinggi independensi organisasi. terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan peraturan organisasi HMI. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, Pasal 3 Ayat 4 Poin d, yang menyatakan bahwa anggota HMI yang menjadi anggota partai politik akan kehilangan status keanggotaannya.”
Menurut Rettob, langkah ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas organisasi HMI agar tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa HMI tetap bebas dari pengaruh politik. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelangsungan organisasi,” tegasnya.
Proses pemberhentian diumumkan dalam pertemuan daring melalui platform Zoom yang diadakan oleh pengurus HMI Cabang Fakfak. Meskipun tidak disebutkan secara rinci waktu pertemuan tersebut, keputusan tersebut segera disebarkan kepada seluruh kader HMI dan alumni.
Erwin Rettob juga menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini merujuk pada ART HMI Pasal 8 Ayat 2, yang memberikan wewenang kepada pengurus cabang untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Kami berharap seluruh kader dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan menghormati langkah yang telah diambil,” ujar Rettob.
Di sisi lain, M. Ali Rumadaul diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan jika merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam ART HMI Pasal 8 Ayat 3.
“Kami memberikan ruang bagi beliau untuk menyampaikan pembelaan jika merasa keputusan ini tidak adil,” ungkap Rettob.
Dengan keputusan ini, HMI Cabang Fakfak mengingatkan seluruh kader agar terus menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan menjunjung tinggi independensi organisasi. (*)
Penulis Eskop Wisabla