Jayapura,Anggrekpapua, –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dalam siaran persnya pada 11 November 2024, menyerukan penghentian proyek strategis nasional pangan di Merauke.
LBH Papua menilai proyek tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi Masyarakat Adat Marind dan berpotensi memicu konflik horisontal serta pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan genosida.
“Proyek ini merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat Papua yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H.
“Proyek ini juga tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.”
LBH Papua menjelaskan bahwa proyek tersebut mengancam eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa, dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke. Selain itu, proyek ini juga berpotensi memicu konflik horisontal antara marga di wilayah adat Marind.
“Masyarakat Adat Marind telah hidup, tumbuh, dan berkembang diatas wilayah adat marga masing-masing selama berabad-abad,” kata Gobay.
“Pengambilalihan tanah dan hutan adat oleh negara melalui proyek ini akan menghilangkan sumber kehidupan mereka dan menimbulkan konflik antar marga.”
LBH Papua juga mengungkapkan keprihatinan atas kehadiran 2.000 pasukan TNI di Merauke yang diberitakan akan mendukung proyek tersebut. LBH Papua menilai kehadiran TNI berpotensi memperparah pelanggaran HAM dan memicu kekerasan.
“Tugas TNI bukan hanya mendukung proyek strategis nasional, tetapi juga menjalankan tugas pokoknya sebagai TNI,” jelas Gobay.
“Kami khawatir kehadiran TNI akan menimbulkan ancaman terhadap masyarakat adat Marind dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat.” LBH Papua menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan proyek strategis nasional pangan di Merauke.
Mereka juga menyerukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut kebijakan pelibatan TNI dalam proyek tersebut.
“Kami juga menyerukan kepada Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk membentuk tim investigasi dan langsung menginvestigasi lokasi proyek tersebut,” kata Gobay.
“Pejabat Sementara Gubernur Propinsi Papua Selatan juga wajib melindungi Masyarakat Adat Animha dari ancaman pelanggaran HAM akibat proyek ini.”
LBH Papua menekankan bahwa proyek strategis nasional pangan di Merauke merupakan ancaman serius terhadap eksistensi Masyarakat Adat Marind dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat.
Mereka menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah terjadinya konflik horisontal serta pelanggaran HAM di Papua. (*)