Jayapura, Anggrek Papua.com,—31 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Penjabat (Pj.) Walikota Jayapura. Laporan tersebut didasarkan pada beredarnya rekaman suara yang diduga milik Pj. Walikota. Bawaslu Papua berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekaman suara tersebut menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak di Provinsi Papua. Isi rekaman suara tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh Bawaslu Papua, namun dipastikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, beserta empat anggotanya akan memimpin proses penanganan laporan ini. Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan kajian awal dalam waktu dua hari sejak laporan diterima. Kajian awal ini bertujuan untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel dari laporan tersebut, serta mengidentifikasi jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan teliti dan cermat dalam mengkaji laporan ini. Jika syarat formal dan materiel belum terpenuhi, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Namun, jika sudah terpenuhi, laporan akan segera diregister,” ujar Hardin Halidin dalam keterangan persnya.
Proses selanjutnya melibatkan pleno Bawaslu Papua untuk membahas hasil kajian awal. Pleno ini akan memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau perlu dilengkapi oleh pelapor. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama Bawaslu Papua dalam menangani kasus ini.
Khusus untuk laporan yang diduga mengandung unsur pidana pemilihan, Bawaslu Papua akan mengambil langkah lebih cepat. Dalam waktu 1×24 jam sejak laporan diterima, akan dilakukan pembahasan pertama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua. Sentra Gakkumdu merupakan forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilihan.
Bawaslu Papua mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada serentak. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil. Bawaslu Papua juga berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Pilkada. Laporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Hardin Halidin. Bawaslu Papua berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan, demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas di Provinsi Papua.
Penulis Ernest Pugiye