24.3 C
Special Region of Papua
Senin, Desember 23, 2024

Penambang Ilegal Kembali Berulah di Papua Tengah, Masyarakat Adat Bersiaga

BACA JUGA

Jayapura, Anggrek Papua –  Konflik antara penambang ilegal dan masyarakat adat di Provinsi Papua Tengah kembali memanas.  PT. Zommalion Heavin Industri, perusahaan yang dikenal dengan praktik penambangan ilegal, kembali beroperasi di wilayah adat SIMAPITOWA.

Pada tanggal 18 Oktober 2024, alat berat milik PT. Zommalion Heavin Industri terlihat diparkir di depan Toko Loka di Uwadio, Jl Trans Papua Nabire- Dogiyai, Deiyai, Paniai.  Alat berat tersebut diangkut dari Nabire menuju lokasi penambangan emas ilegal di kali Menou, Dipa, dan sekitarnya.

“Mereka hanya datang untuk mencuri hak-hak masyarakat adat dan menghancurkan Papua sebagai paru-paru dunia serta masa depan bangsa Papua,” ujar Musa Boma Tota Mapiha, seorang tokoh Pemuda Papua Tengah, selasa 29 Oktober 2024 kepada awak media.

Musa menambahkan bahwa PT. Zommalion Heavin Industri memiliki sejarah panjang dalam melakukan penambangan ilegal di Papua.  Perusahaan tersebut pernah melakukan penambangan di Manokwari dan Wakiya, dan selalu berhasil lolos dari kejaraan aparat keamanan.

“TP Zommalion Heavin Industri ini dia sendiri sudah sadar bahwa saya ini pencuri maka Alat berat yang dia bahwa naik juga pada malam hari,” ungkap Musa.

Masyarakat adat di Distrik Topo, Dipa, KM 100, dan Menou telah meningkatkan kewaspadaan dan bersiaga untuk menjaga hutan adat mereka dari aktivitas ilegal PT. Zommalion Heavin Industri.  Mereka menyadari bahwa kekayaan alam Papua, termasuk emas dan kayu, merupakan warisan bagi generasi mendatang.

“Satu hal yang perlu kita pikirkan bersama adalah emas, Kayu serta segala kekayaan kita yang ada ini pada generasi kita tidak bisa kita habiskan.  Perlu kita ingat anak cucu kita setelah kita mati,” tegas Musa.

Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua.  Masyarakat adat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan melindungi hak-hak mereka atas tanah adat. (*)

Reporter Lamek Magai

 

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE »