Jayapura, (Anggrekpapua)- Ikatan Pelajar Mahasiswa Moni (IPMMO) Dikota Jawa dan Bali Kordinator Wilayah Jawa Timur dan Bali Asal kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Melakukan Jumpa pers, menanggapi kondisi kabupaten Intan jaya terkini berlangsung di Kontrakan putri Ipmmo malang pada Minggu, (20/10/2024).
Insiden penangkapan, penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, memang menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan korban sipil yang terus berjatuhan sejak tahun 2016 hingga saat ini. Konflik bersenjata di daerah ini didominasi oleh ketegangan antara aparat keamanan negara Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Penangkapan dan Penyiksaan terhadap warga sipil oleh aparat keamanan Indonesia TNI-POLRI di Kabupaten Intan Jaya karena warga sipil dituduh bekerja sama atau berhubungan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Banyak laporan yang menyatakan bahwa warga tersebut ditangkap secara paksa oleh aparat keamanan dan mengalami penyiksaan selama interogasi. Penyiksaan ini berupa pemukulan, intimidasi, dan ancaman kekerasan terhadap keluarga mereka untuk memaksa pengakuan atau informasi tentang TPNPB.
Insiden penangkapan, penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya semakin meningkat, ketika operasi keamanan yang semakin intensif. Inside penangkapan dan pembunuhan terhadap warga sipil secara paksa ini pun tanpa henti-hentinya semakin terus menerus dilancarkan sampai saat ini tahun 2024.
Tanggal 9 Oktober 2024, Alex Sondegau, yang berumur 30 tahun, seorang mantan mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, jurusan Teknik, telah menjadi korban dari tindakan kekerasan yang tidak manusiawi. Alex, yang diketahui mengalami gangguan jiwa, ditangkap dan ditembak mati oleh satuan TNI Raider Yonif 509 . Peristiwa ini terjadi tanpa alasan yang jelas dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kemudian lanjut pada tanggal 12 Oktober 2024 Seorang pelajar anak SMP ditangkap dan disiksa secara sadis oleh TNI-POLRI dengan tanpa alasan yang tepat.
Kemudian, pada tanggal 13 Oktober 2024 pukul 12.14 WIT, Atas nama Apinus Sani dan anak dari bapak Obet Bagubau seketika pulang dari gereja Bilogai menuju ke Kampung Mamba dengan menggunakan motor, lalu pihak keamanan meminta mereka berhenti untuk di periksa tetapi karena mereka trauma dengan pihak keamanan yang dengan kejam biasa menangkap warga sipil tanpa alasan, sehingga mereka terus lari dengan kecepatan tinggi, tetapi mereka terjatuh dari motor dan di tahan, kemudian anak dari Obet Bagubau di lepaskan namun Apinus Sani tetap ditahan dan dibunuh oleh pihak keamanan TNI/POLRI Pos 509 Mamba.
Dampak dengan adanya penangkapan, penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya, warga sipil yang berdomisili di kecamatan Sugapa Kampung Eknemba, kampung Titigi Kampung ndugusiga kampung jaintapa dan lainnya mengungsi ke hutan-hutan untuk melindungi diri dan mencari kenyamanan dan ruang gerak
Sehingga, dengan ini kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni IPMMO Se-Jawa dan Bali Kordinator wilayah jawa timur dan bali mendesak:
Pertama. segera hentikan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dari warga sipil.
kedua. Segera hentikan pengiriman pasukan militer organik maupun non-organik di Kabupaten Intan Jaya dan seluruh tanah papua secara masif
ketiga. Segera tarik aparat pasukan organik maupun non-organik dari wilayah sipil di kabupaten Intan Jaya karena penempatan mereka pada posisi yang sangat mengancam kenyamanan warga sipil.
keempat. Aparat TNI-POLRI stop mengancam, menangkap, menyiksa dan membunuh warga sipil yang tidak berdosa secara brutal di Kabupaten Intan Jaya.
Kelima. Undang-Undang no 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia ;UU ini menegaskan bahwa peniksaan terhadap siapapun,termasuk warga sipil di larang .pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan penganyiayaan, atau perlakuan tdk manusiawi yg merendahkan martabat manusia.
Keenam. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PJ Bupati serta seluruh jajaran segera stop sibuk dengan pesta politik, tetapi segera memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga sipil di Intan jaya
Ketujuh. PJ Bupati kabupaten intan jaya Dr ZAKARYAT MAREY dan jajarannya segera hadir di kabupaten intan jaya
Kedelapan. Negara stop berbisnis dan memperkuat militer demi kepentingan sumber daya alam yang ada di kabupaten intan jaya dan pada umumnya di seluruh tanah papua ,karena dampaknya membawa mala petahka bagi masyarakat setempat.
Liris pers/ Hubertus Gobai