27 C
Special Region of Papua
Senin, Desember 23, 2024

Uskup Agung Merauke Dinilai Merusak Wibawa Gereja Katolik Di Tanah Papua

BACA JUGA

JAYAPURA ANGGREKPAPUA– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura Santo Efrem Menilai Pernyataan Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC di media masa, yang mendukung perusahaan atas nama program strategis nasional Merusak Wibawa Gereja Katolik Di Tanah Papua.

“Dukungan uskup terhadap perusahan ini merusak wibawa gereja Katolik di Indonesia, khususnya di Tanah Papua,” Hal tersebut disampaikan Jasma Yaleget Ketua Presidium PMKRI Cabang Jayapura Santo Efrem saat Konferensi pesr yang digelar di Margasiswa PMKRI Cabang Jayapura Abepura kota Jayapura pada sabtu (5/10/2024).

Yaleget Mengatakan, Masalahnya terletak pada tanah adat milik masyarakat adat dari klen Gebze, Mahuze, Moiwend dan lainnya di Kampung Wanam, distrik Ilyawab, Dan kebun tebu di distirk tanah miring Merauke, Papua Selatan.
“Mayoritas masyarakat tidak pernah menyerahkan tanah adat kepada perusahaan, melainkan diserahkan oleh sekelompok masyarakat yang dekat dengan elit politik lokal. Setelah diketahui bahwa mayoritas masyarakat tidak pernah menyerahkan tanah kepada perusahaan, maka menimbulkan protes susulan dari berbagai pihak,” bebernya.

Lebih lanjutnya, Menurut Jasman, Uskup Sebagai petinggi Agama tidak adil dalam menerima Umatnya.

“Masyarakat adat juga yang nota bennya umat Katolik Keuskupan Agung Merauke datang ke kantor Keuskupan guna melakukan dialog dengan Uskup Mandagi untuk meminta dukungan, akan tetapi Bapa Uskup tidak menerima mereka. Dia menyarankan kepada pastor John Kandam, Pr yang bertemu dengan masyarakat ini.
Ketika datang giliran perwakilan pemerintah, perusahaan, masyarakat dan elit politik lokal, Uskup Agung Merauke menerima dengan terbuka. Kemudian mengeluarkan pernyataan kontroversial di media masa, sebagaimana beredar dalam video berdurasi 3.37 menit dengan judul: “Cetak Sawah Untuk Karena ini proyek kemanusian” Kata dia.

Perusahaan yang dikendalikan Haji Isam, asal Kalimantan Selatan berambisi membuka lahan perkebunan tebu diatas lahan seluas 1,2 juta hektar.
Pernyataan uskup ini bertentangan dengan KHK, ASG, Ensiklik Laudato Si, dan kunjungangan Paus Fransiskus di Indonesia.

Pertama, dalam kitab hukum kanonik (KHK) mengatakan : Menyebarkan Injil atau kabar gembira, Menggembalakan umat Tuhan, Misi Klerus. Tetapi Uskup bersikap dan bertindak di luar dari peraturan gereja yang ada ini.

Kedua, dalam Ajaran Sosial Gereja (ASG) mengatakan โ€œMenjadikan kegembiraan dan kecemasan umat adalah kegembiraan dan kecemasan Kristus, dan tentang pengelolaan ciptaan dan subsidiaritas kehidupan internal dari suatu komunitas , Dengan kata lain suka duka orang Papua juga harus menjadi suka duka gereja Katolik.โ€ Dalam hal ini Uskup menjadikan sukacita dan kebahagian perusahaan menjadikan sebagai sukacita dan kebahagiaan, karena itu memberikan legitimasi di luar ASG.

Ketiga, dalam Ensiklik Laudato Si Paus Fransiskus pada tahun 2015 lalu, mengajak semua pihak untuk menjadikan bumi sebagai rumah bersama, “mengusahakan” berarti menggarap, membajak, atau mengerjakan, “memelihara” berarti melindungi, menjaga, melestarikan, merawat, mengawasi. Artinya, ada relasi tanggung jawab timbal balik antara manusia dan alam. Tetapi dalam pernyataan sikap, Bapa Uskup hendak menjadikan tanah adat dan sumber mata pencaharian hidup masyarakat sebagai rumah perusahaan yang merusak lingkungan hidup dan pemanasan global.

Keempat, dalam kunjungan Apostolik di Indonesia, Paus mengajarkan tentang kesederhanaan dalam hidup berpastoral. Bahkan Uskup Mandagi sendiri mengajak umat untuk tidak rakus pada jabatan dan uangโ€”tidak pecah belah karena masalah Pilkada serentak di Indonesia.
Tetapi kompromi Uskup dengan perusahaan dan penguasa terus berjalan dan hal itu menunjukkan kerakusan, keserakahan dan mentalitas elitisme seorang uskup (amoralitas).

Oleh karena itu, melalui konferensi pers ini kami Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indoensia (PMKRI) Cabang Jayapura Santo Efrem menyampaikan penyataan sikap kepada Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus C. Mandagi MSC sebagai berikut :

1. Kami meminta dengan tegas bahwa uskup keuskupan agung Mgr. Petrus C. Mandagi MSC Melakukan klarifikasi terhadap pernyataannya yang kontroversial di media masa.

2. Kami meminta dengan tegas agar uskup keuskupan agung Mgr. Petrus C. Mandagi MSC Melakukan perminatan maaf kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat stempat dan umat Katolik setempat.

3. Kami meminta dengan tegas uskup keuskupan agung Mgr. Petrus C. Mandagi MSC Melakukan Menunjukkan sikap keseimbangan tanpa menyinggung dan mengorbankan hak-hak dasar umat Katolik setempat, dan Bekerja sesuai dengan ruang lingkup kerja gereja Katolik (tidak urus kepentingan politik dan ekonomi).

4. Dengan tegas kami meminta kepada Duta Besar Vatikan untuk Indonesia perlu memberikan peringatan dan evaluasi kinerja Uskup Agung Merauke yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik di kalangan umat di Tanah Papua.

5. Dengan tegas kami menyatakan kepada Pemerintah daerah, provinsi dan pusat tidak perlu melibatkan pimpinan gereja Katolik di Keuskupan Agung Merauke, karena memiliki tendesi yang sangat buruk.

6. Gereja harus berani menjadikan suka duka umat di Tanah Papua menjadi suka duka gereja Katolik. Sebab hal itulah yang dikehendaki oleh Kristus Tuhan kita.

7. Dengan tegas kami meminta kepada semua perusahan-perusahan yang sedang beroperasi dan juga pemerintah pusat untuk segera menghentikan dan menolak segala bentuk aktivitas proyek cetak sawah dan bioetanol di Kampung Wanam, distrik Ilyawab, Dan kebun tebu di distirk tanah miring Merauke, Papua Selatan.

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
TRANSLATE ยป