JAYAPURA- ANGGREKPAPUA– Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Beserta 10 (sepuluh) Perusahaan Pengemban Proyek Strategis Nasional Di Merauke diminta Segera Hentikan Penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa Dan Cagar Alam Yang Dilindungi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke, hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai, kepada tribun.papua.com dalam liris pers Selasa, (24/9/2024).
Lebih lanjutnya, Gobai menilai Hutan yang di rusak Negara adalah hutan yang dilindunngi Mentri Kehutanan Republik Indonesia.
โPerlindungan terhadap Eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam yang terletak di Kabupaten Merauke telah dilindungi oleh Mentri Kehutanan Republik Indonesia jauh sebelum adanya Proyek MIFFE Tahun 2009 maupun Proyek Strategis Nasional Pengembangan Tebu, Bioetanol dan Padi Tahun 2023 di Kabupaten Merauke,โ Jelasnya.
Pada perkembangannya eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam beserta wilayahnya di Kabupaten Merauke itu masih tetap dipertahakan oleh Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Merauke sebagaiman tercermin dalam pada Pasal 33, Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua Tahun 2013 โ 2033 dan Pasal 21
Gobai menyebut, 10 perusahan, serta luas wilayah yang saat ini melakukan pengembangan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Merauke dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bantuan Perusahaan Swasta Maupun Badan Usaha Milik Negara.
โFakta kehancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Ala didasarkan pada luas lahan yang diberikan kepada Perusahaan beserta tempat beroperasinya sebagai berikut: 1. PT Global Papua Abadi, Luas Lahan 30.777,9 hektar di Distrik Tanah Miring dan Jagebob. 2. PT Murni Nusantara Mandiri, Luas Lahan 39.579 hektar di Distrik Jagebob, Tanah Miring dan Animha. 3. PT Andalan Manis Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Tanah Miring dan Animha. 4. PT Semesta Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota. 5. PT Berkat Tebu Sejahtera, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota. 6. PT Agrindo Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Eligobel. 7. PT Sejahtera Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 di Distrik Ulilin. 8. PT Global Papua Makmur, Luas lahan 59.963,07 Hektar di Distrik Ulilin dan Eligobel. 9. PT Dutamas Resources International, Luas Lahan 60.000 di Distrik Eligobel. 10. PT Borneo Citra Persada, Luas lahan 50.772,4 hektar di Distrik Malind, Kurik, Animha,โ Ungkapnya.
Berdasarkan uraian diatas maka, kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku Kuasa Hukum Marga Kwipalo, Gebze dan Moiwend menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera Hentikan Proyek Stretgis Nasional Di Merauke Yang Melanggar Ketentuan Pidana Keanekaragaman Hayati sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990;
2. Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia wajib melindungi Taman Nasional, Suaka Margasatwa Dan Cagar Alam Yang Dilindungi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke;
3. Kapolri dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pada Departemen Pembinaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnva Segera Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Tindak Pidana Keanekaragaman Hayati sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4. Pemerintah Propinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke segera tegakkan Pasal 33, Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua Tahun 2013 โ 2033 dan Pasal 21 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010 โ 2030;
5. Perusahaan-perusahaan Pengemban Proyek Strategis Nasional Di Merauke Segera Hentikan Praktek Penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa Dan Cagar Alam Yang Dilindungi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke
Panulis Hubertus Gobai
Editor Mutiara Papua